in ,

BSI dan Pajakind Bantu Layanan Pajak Nasabah Prioritas

Sementara itu, CEO Pajakind Mars Putra menyampaikan bahwa pihaknya sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja sama ini. Menurutnya, BSI telah memberi contoh dan teladan yang baik sebagai anak usaha BUMN dalam membantu memudahkan nasabah untuk lebih sadar dan taat pajak. Terlebih, sampai saat ini pajak masih menjadi tulang punggung pendapatan negara hingga mencapai sekitar 70 persen.

“Semakin banyak elemen bangsa yang melakukan seperti apa yang dilakukan BSI, maka akan sangat membantu otoritas pajak dalam melakukan tugasnya menghimpun pajak untuk pembiayaan pembangunan negara,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pajakind sendiri merupakan aplikasi bidang perpajakan berbasis mobile apps pertama dan memiliki ekosistem terbesar di Indonesia. Saat ini user pajakind mencapai 300 ribu lebih yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Pajakind memiliki fitur-fitur yang bisa membantu masyarakat atau WP dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Mulai dari berita perpajakan terkini, simulasi untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pajak impor, update kurs setiap minggu sesuai PMK, pembuatan e-Billing untuk membayar pajak, konsultasi on-line melalui chat maupun video call dengan konsultan pajak berpengalaman. Tidak hanya itu saja, WP juga dapat menggunakan konsultasi dan pendampingan off-line dengan konsultan pajak bersertifikasi, bahkan fitur “Catat Kas” untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pembuatan laporan keuangan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *