in ,

Harga LPG Nonsubisidi Naik, Berikut Rinciannya

Harga LPG Nonsubisidi Naik, Berikut Rinciannya
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menaikkan harga gas elpiji atau LPG (liquified petroleum gas) nonsubsidi mulai 27 Februari 2022. Harga LPG yang naik, meliputi ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg. Sementara, harga LPG 3 kg dipastikan tidak mengalami kenaikan karena masih mendapat subsidi dari pemerintah.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, subholding commercial and trading PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan, harga LPG nonsubsidi naik karena mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.

“Tercatat, harga contract price aramco (CPA) mencapai 775 dollar AS/metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021. Harga CPA memang masih tinggi meskipun belum ada perang Rusia dan Ukraina,” jelas Irto dalam keterangan resmi yang dikutip Pajak.com, (28/2).

Baca Juga  WIKA Harus Jadi Pionir Penerapan ESG Industri Konstruksi

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *