in ,

Penyesuaian PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Contoh kasus lain, Tuan A membangun ruko seluas 250 meter persegi yang dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan sebagai berikut  :

  • Bulan juni 2022 dibangun seluas 100 meter persegi.
  • Bulan januari 2025, 2 tahun 6 bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 150m meter persegi.

Karena hal itu bukan merupakan satu kesatuan kegiatan. Maka berikut skema aturan pemajakannya:

  • Kegiatan membangun pada bulan juni 2022 dikenai PPN mengingat luas ruko yang akan dibangun melebihi batasan 200 meter persegi. Lalu saat terutang, KMS terjadi pada saat dimulainya kegiatan membangun bangunan.
  • Pada bulan januari 2025 merupakan KMB yang terpisah dengan luas tidak melebihi batasan 200 meter persegi, sehingga tidak dikenai PPN.
Baca Juga  Pemprov Banten Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Bonar menambahkan, PPN harus dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS melalui bank.

“Setelah membayar (di bank), (KMS) dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke Direktorat Jenderal Pajak dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP,” jelas Bonar.

Kendati demikian, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS itu tetap wajib melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi badan, wajib melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdaftar.

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *