in ,

Pemerintah dan DPR Sahkan UU P2SK

Pemerintah dan DPR Sahkan UU P2SK
FOTO: IST

Pemerintah dan DPR Sahkan UU P2SK

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersepakat sahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pengesahan UU ini sebagai upaya reformasi sektor keuangan yang sangat penting untuk mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi secara merata di seluruh pelosok Indonesia.

“Perkenankanlah kami, atas nama pemerintah, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan, khususnya ketua dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi proses RUU ini dan kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini. Pembahasan antara pemerintah dan parlemen dalam panitia kerja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, (15/12).

Momentum penetapan RUU P2SK sangat relevan di tengah dinamika perekonomian global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian serta tantangan masa depan, seperti dampak perubahan iklim serta potensi disrupsi dari perkembangan teknologi terhadap aktivitas perekonomian, yang perlu segera diantisipasi dan direspon oleh bangsa Indonesia.

Baca Juga  Langkah-Langkah Persiapan Masa Pensiun bagi Generasi Milenial

“Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan. Ada 17 undang-undang terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan ada yang telah melebihi 30 tahun, sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman,” jelas Sri Mulyani.

RUU P2SK diharapkan akan menjawab tantangan fundamental sektor keuangan Indonesia seperti tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

“Materi RUU P2SK secara umum mencakup dua bagian besar. Bagian pertama adalah ketentuan yang mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan. Materi kedua terkait ketentuan yang mengatur masing-masing industri di sektor keuangan beserta infrastruktur pendukungnya, termasuk sumber daya manusia,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

UU P2SK berfokus pada lima pilar, yaitu penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan; penguatan tata kelola industri keuangan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap industri keuangan; upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; penguatan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan; dan penguatan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan agar masyarakat dapat semakin berpartisipasi secara aman dalam sektor keuangan nasional.

Ia memastikan UU P2SK tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Reformasi melalui UU P2SK untuk menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan. Dengan demikian, tujuan, tugas, dan wewenang, BI, OJK dan LPS dipertegas, antara lain turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi namun dengan tetap mengedepankan independensi.

Baca Juga  Keuntungan dan Risiko Investasi pada Deposito Valas

“Di sini (UU P2SK) ditekankan mengenai independensi dan peran otoritas-otoritas yaitu BI, OJK, dan LPS. Perubahan dalam UU ini justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Pada Pasal 36A, misalnya, menyebutkan, dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, maka BI berwenang membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana.

“Melalui UU P2SK ini BI memang diberikan mandat tambahan, namun itu tidak berarti mengompromikan independensi BI,” tegas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *