Bayar PKB Lewat Aplikasi SAMBARA Lebih Mudah
Pajak.com, Jakarta – Untuk memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) membuat inovasi digital berupa aplikasi yang diberi nama SAMBARA atau Samsat Mobile Jawa Barat. Aplikasi yang diluncurkan sejak Januari 2018 tersebut, dinilai efektif dalam menghimpun penerimaan daerah dan terus meningkat setiap tahunnya.
Berdasarkan data Bapenda Jabar, pada tahun 2018, aplikasi SAMBARA sudah dimanfaatkan untuk membayar PKB sebanyak 210.824 kendaraan bermotor (KBM) dengan nominal PKB sebesar Rp 114 miliar. Setahun kemudian atau tepatnya pada tahun 2019, dimanfaatkan oleh 573.242 KBM dengan total PKB yang dibayarkan sebesar Rp 406 miliar.
Pada tahun 2020, SAMBARA digunakan oleh 655.447 KBM dengan total PKB sebesar Rp 547 miliar, dan pada saat pandemi melanda tepatnya di tahun 2021, SAMBARA telah dimanfaatkan oleh 666.249 KBM dengan total PKB yang diterima sebesar Rp 578 miliar.
Sedangkan di tahun 2022, hingga akhir bulan September lalu tercatat bahwa aplikasi tersebut sudah dimanfaatkan lebih daru setengah juta KBM untuk membayar PKB dengan total Rp 510 miliar. Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik optimistis bahwa efektifitas aplikasi SAMBARA akan terus tumbuh di saat pemulihan ekonomi seperti sekarang.
“Ini juga salah satu prioritas dan fokus kami. Karena, pada prinsipnya yang menjadi titik berat adalah bagaimana memberikan kemudahan, kenyamanan bagi Wajib Pajak seperti yang selalu ditekankan Gubernur (Ridwan Kamil),” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Bahkan, Bapenda akan terus melakukan pembenahan dari sisi aplikasi, strategi, dan sosialisasi, dan membuka akses seluas-luasnya chanel pembayaran pajak kendaraan sehingga masyarakat bisa membayar pajak kapan pun dan dimana pun. Saat ini pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui SAMBARA bisa dilakukan di gerai modern, fintech dan Payment Point Online Banking (PPOB), serta BUMDes yang telah bekerja sama dengan Bapenda.
Selain efektif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jabar, aplikasi SAMBARA juga terbukti telah memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya dalam pembayaran PKB karena terbilang praktis untuk digunakan.
Secara umum, layanan dalam aplikasi SAMBARA terdiri dari pengecekan pelat nomor, besaran pajak kendaraan, hingga pembayaran pajak kendaraan. Untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SAMBARA, Anda harus mengunduh aplikasinya terlebih dahulu di Google Playstore karena aplikasi ini baru tersedia untuk perangkat smartphone Android. DIkutip dari beberapa sumber, berikut syarat dan mekanisme pembayaran melalui aplikasi SAMBARA.
Syarat bayar PKB di SAMBARA
1. Kendaraan tidak dalam status blokir kendaraan bermotor atau blokir data kepemilikan.
2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
3. Wajib Pajak memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB, Bank BNI, atau Bank BCA.
4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang satu tahunan.
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
7. Wajib Pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Mekanisme pembayaran
Untuk dapat melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi SAMBARA, Anda sebelumnya harus mendapatkan kode bayar. Untuk bisa mendapatkan kode bayar di aplikasi SAMBARA, berikut langkah-langkahnya.
- Unduh aplikasi SAMBARA
- Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isi nomor polisi kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan
- Selanjutnya klik Lanjut daftar on-line
- Isi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
- Lalu klik proses
Setelah mendapatkan kode bayar, selanjutnya Anda kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran PKB. Berikut contoh langkah-langkah pembayaran pada ATM BJB.
- Masukkan kartu ATM
- Masuk ke menu Pembayaran
- Pilih menu lainnya
- Pilih Pajak/Retribusi Prov. Jawa Barat
- Pilih pajak kendaraan
- Masukkan 16 digit kode bayar, lalu pilih lanjutkan
- Konfirmasi informasi kendaraan, bila sudah sesuai pilih Ya
- Transaksi selesai dan keluar struk sebagai bukti pembayaran
Comments