in ,

OJK Rilis POJK Ekosistem Perbankan-Lembaga Keuangan

OJK Rilis POJK Ekosistem Perbankan-Lembaga Keuangan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Untuk mendorong industri jasa keuangan agar lebih efisien, berdaya saing dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Selain itu, aturan ini diterbitkannya POJK untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan, serta memaksimalkan kontribusi perbankan bagi perekonomian nasional.

Ketiga POJK itu adalah POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ketiga POJK tersebut untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam ekosistem perbankan.

Baca Juga  Indonesia Siap Produksi Massal Baterai Kendaraan Listrik pada April 2024

“Diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking) serta menjadi acuan untuk menjaga kesinambungan operasi industri perbankan,” kata Wimboh dalam keterangan resmi, Kamis (19/8).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *