in ,

OJK: Stabilitas Sistem Keuangan Masih Terjaga

OJK Stabilitas Sistem Keuangan Masih Terjaga
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan, sejak tahun lalu OJK telah menerbitkan setidaknya tujuh Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan terkait berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Berbagai kebijakan itu antara lain untuk mengatur restrukturisasi kredit dan pembiayaan untuk menjaga sektor usaha dan stabilitas sistem keuangan.

Hasilnya, Wimboh menyebut, hingga akhir Februari stabilitas sistem keuangan masih terjaga dan mampu mendorong proses pemulihan perekonomian yang sedang dilakukan pemerintah. Ia mengatakan, jumlah restrukturisasi kredit dan pembiayaan untuk menjaga sektor usaha dan stabilitas sistem keuangan terus meningkat meski trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu.

Baca Juga  Wamenkeu: Hampir Semua Investor Eropa Tekankan Prinsip ESG dan Ekonomi Hijau 

Wimboh menyampaikan, nilai outstanding—dikurangi nilai pelunasan—restrukturisasi hingga Maret ini telah mencapai Rp 999,7 triliun dengan total debitur yang direstrukturisasi sebanyak 7,97 juta. Adapun, nilai restrukturisasi UMKM mencapai 6,17 juta debitur dengan nilai mencapai Rp 392,2 triliun, sementara restrukturisasi korporasi mencapai 1,80 juta dengan nilai Rp 607,5 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *