in ,

Bank Segera Blokir Kartu Debit ATM

Bank Segera Blokir Kartu Debit Atm Berbasis Pita Magnetik
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Apakah Anda sudah menukarkan kartu debit ATM (anjungan tunai mandiri) dengan yang baru atau berbasis cip? Yuk, segera. Sebab jadwal pemblokiran kartu debit ATM berbasis pita magnetik itu semakin dekat. Jangan sampai kartu debit ATM Anda tidak bisa digunakan di ATM maupun di mesin EDC (electronic data capture).

Seperti yang diketahui, Bank Indonesia menetapkan, seluruh kartu ATM wajib berbasis cip per akhir 2021. Namun, setiap perbankan memiliki kebijakan otonom untuk menentukan jadwal pemblokirannya. Berikut jadwal pemblokiran kartu debit ATM di empat bank ternama.

Pertama, PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) menetapkan jadwal pemblokiran kartu ATM strip magnetik dalam tiga fase berdasarkan masa berlaku. Fase pertama, kartu yang memiliki masa berlaku hingga 2021-2022 akan diblokir pada 1 April 2021Fase kedua, akan dilakukan pada 1 Juni untuk kartu yang memiliki expired date tahun 2023-2025. Fase ketiga, memiliki batas waktu pada 1 Juli untuk kartu dengan masa berlaku hingga 2026 ke atas.

Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *