in ,

Bank Segera Blokir Kartu Debit ATM

Per 14 Maret 2021, jumlah kartu debit cip Bank Mandiri sudah mencapai 11,6 juta kartu atau 79,9 persen dari kartu yang dipersyaratkan. Kartu bisa ditukar melalui Cabang Bank Mandiri atau Mandiri customer service (CS) machine yang berada di lima lokasi, yaitu Pondok Indah Mall, Senayan City Mall, Kota Kasablanka Mall, Depok, dan Bekasi Juanda.

Kedua, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menetapkan jadwal pemblokiran mulai 1 Mei. Bank ini memberikan waktu bagi nasabah pemilik ATM pita magnetik untuk menukarkan kartunya hingga 30 April 2021.

Per Februari 2021, jumlah ATM BNI yang sudah menggunakan cip mencapai 82 persen. Adapun jumlah ATM BNI yang belum bermigrasi ke cip mencapai sekitar 2,5 juta.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Pengelolaan Dana Investasi Capai Rp 812 T

Ketiga, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang memiliki batas waktu penukaran kartu pada akhir Desember 2021. Hingga saat ini, total kartu ATM BRI yang sudah migrasi ke cip mencapai 81,06 persen dari total jumlah kartu debit ATM.

Keempat, PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Kepada Pajak.com, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, batas waktu non-aktif kartu debit ATM pita magnetik 1 Januari 2022.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *