in ,

BCA Akan Blokir Kartu ATM Magnetik per 1 Desember 2021

BCA Akan Blokir Kartu ATM Magnetik per 1 Desember 2021
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Nasabah BCA yang belum sempat menukar kartu ATM magnetik ke ATM cip hingga tanggal 30 November 2021, dipastikan akan terhambat transaksinya karena kartu ATM tersebut akan terblokir secara otomatis. Ya, PT Bank Central Asia Tbk atau BCA akan memblokir penggunaan kartu ATM atau kartu debit nasabah yang menggunakan strip magnetik mulai 1 Desember 2021.

Sehingga, kartu debit magnetic stripe nasabah akan otomatis terblokir secara permanen dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apa pun. Jika sudah begitu, nasabah harus segera ke kantor cabang bank terdekat untuk melakukan penggantian kartu debit magnetik ke kartu debit cip agar bisa bertransaksi kembali.

Baca Juga  Zakat Fitrah: Besaran dan Cara Bayar Lewat Aplikasi BCA

Manajemen BCA pun menyatakan nasabah tidak akan dipungut biaya apa pun untuk pergantian kartu ATM dari strip magnetik ke cip. Hal ini sejalan dengan aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan bank menggunakan teknologi cip pada kartu ATM mereka. Bahkan, BI sudah mencanangkan implementasi Standard Nasional Teknologi Chip dan penggunaan 6 Digit PIN untuk kartu ATM/kartu debit yang diterbitkan di Indonesia sejak 2015.

Sejatinya, BI melalui PBI Nomor 14/2/PBI/2012 memberikan tenggat waktu migrasi kartu hingga akhir tahun 2021. Tenggat itu berlaku untuk seluruh kartu ATM, kartu Debit, terminal ATM, terminal EDC dan sarana prosesnya. Namun, sejumlah bank memberikan tenggat waktu yang berbeda-beda dan cenderung lebih cepat dari deadline yang diberikan BI.

Baca Juga  Keuntungan dan Risiko Investasi pada Deposito Valas

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *