in ,

Pemerintah Dirikan Pusat Promosi Ekspor di Entikong

Pemerintah Dirikan Pusat Promosi Ekspor di Entikong
FOTO: IST

Pajak.com, Pontianak – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendirikan pusat promosi ekspor (marketing point) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. Pendirian pusat promosi ekspor ini untuk meningkatkan ekspor nasional di kawasan perbatasan. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemendag dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan landasan dasar dalam melaksanakan upaya peningkatan ekspor produk yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, khususnya melalui PLBN Entikong.

“Penandatanganan ini juga sekaligus menjadi bentuk sinergi antar lembaga di bidang ekspor nasional,” kata Didi dalam keterangan tertulis Selasa (30/11/21).

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Melalui kerja sama tersebut, Kemendag bertugas mengoordinasikan pembentukan pusat promosi ekspor yang berada Entikong ini, termasuk menyelenggarakan berbagai program peningkatan pangsa pasar produk nasional dan produk unggulan daerah. Sedangkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bertanggung jawab dalam menyediakan dukungan daerah bagi pelaksanaan pusat promosi ekspor tersebut.

Didi menjelaskan, ke depan, pada marketing point tersebut secara reguler akan dilakukan pembinaan kapasitas pelaku usaha, pengembangan produk, dan promosi ekspor oleh Kemendag bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *