in ,

Jokowi Jamin Keamanan Investor Terkait UU Cipta Kerja

Jokowi Jamin Keamanan Investor Terkait UU Cipta Kerja
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin keamanan dan kemudahan investor di Indonesia meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 tentang Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan UU Ciptaker ini bersifat inkonstitusional bersyarat. Jokowi pastikan, UU Ciptaker masih berlaku selama dua tahun ke depan.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK. Dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang, dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” kata Jokowi saat konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, pada Senin (29/11).

Baca Juga  “Tips” Kelola THR Agar Tidak Habis Begitu Saja

Sementara itu, berdasarkan amar putusan MK, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi terhadap UU Ciptaker.

“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” jelas Jokowi.

Jokowi memastikan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi harus tetap dijalankan.

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” jelas Jokowi.

Baca Juga  Insight Investments: Tren Anak Muda Pilih Investasi Reksa Dana Berbasis ESG

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *