in ,

Jokowi Jamin Keamanan Investor Terkait UU Cipta Kerja

Seperti diketahui, MK telah memutuskan bahwa UU Ciptaker bersifat inkonstitusional bersyarat. Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR harus merevisi UU yang disahkan pada 2 November 2020 ini.

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu dua tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11 Tahun 2021 harus dinyatakan berlaku kembali,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan virtual, pada (25/11).

Baca Juga  Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Investasi Tanah

MK juga menyatakan, untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Artinya, tidak dibenarkan pemerintah menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berlakunya UU Ciptaker pasca-putusan MK bersifat limitatif. Kuasa Hukum KSPI Said Salahudin menerangkan, hal itu tercantum pada amar putusan ketujuh.

Pada amar putusan, terdapat dua substansi mengenai pembatasan pemberlakuan UU Ciptaker. Pertama, UU Ciptaker tetap berlaku tetapi tidak bisa mengeluarkan kebijakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas. Kedua, menangguhkan aturan UU Ciptaker dan turunannya yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Kalau itu sudah bersifat strategis dan berdampak luas maka harus ditangguhkan, apa itu ditangguhkan, ditunda pelaksanaannya,” jelas Said.

Baca Juga  Jokowi Tinjau Smelter Grade Alumina Refinery untuk Hilirisasi Bauksit

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *