in ,

OJK Rilis POJK Ekosistem Perbankan-Lembaga Keuangan

Adapun POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum mengatur tentang penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval). Aturan ini juga menekankan aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital, tanpa mengabaikan aspek prudensial. Digitalisasi produk dan layanan perbankan ini diharapkan dapat mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.

Sementara POJK No. 14/POJK.03/2021 ditujukan untuk sektor perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal. Aturan ini merupakan perubahan dari POJK existing mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang diatur dalam POJK No. 34/POJK.03/2018. Perubahan ini untuk lebih memperkuat upaya penanganan permasalahan LJK melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan. Harapannya, LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *