in ,

OJK Rilis POJK Ekosistem Perbankan-Lembaga Keuangan

Penerbitan POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank menitikberatkan pada akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan sehingga dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi. Aturan ini juga diharapkan menjadi panduan dalam pengembangan industri perbankan, khususnya aspek kelembagaan.

POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum menekankan penguatan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha. Dalam aturan ini antara lain disebutkan, OJK membolehkan bank digital beroperasi hanya dengan satu kantor fisik sebagai kantor pusat. Selebihnya, boleh beroperasi tanpa kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik terbatas.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Komitmen Investasi IFC 9,6 Miliar dollar AS

Untuk bank digital, OJK menetapkan enam persyaratan, yakni memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah; memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan; memiliki manajemen risiko secara memadai; memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan; menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Definisi dan Keuntungan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *