in ,

OJK Rilis Aturan Terbaru tentang Perlindungan Konsumen

Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder untuk mendapatkan masukan atau saran. Mulai dari pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS), hingga lembaga swadaya masyarakat.

Tirta menegaskan, dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 adalah sebagai berikut:

1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;

Baca Juga  KEK Likupang Siap Hadirkan “Sustainable Tourism”

2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai”, sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;

3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan;

Ditulis oleh

Baca Juga  Jokowi Tinjau Smelter Grade Alumina Refinery untuk Hilirisasi Bauksit

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *