in ,

Google akan Pajaki “Content Creator” di YouTube

YouTube juga mengungkapkan besaran pajak yang dipotong bergantung pada beberapa faktor yakni apakah Content Creator mengirimkan informasi pajak, seberapa banyak penghasilan yang didapat dari penonton AS, dan apakah negara asal YouTuber mempunyai perjanjian pajak dengan AS.

Kemungkinan skenario yang terjadi jika pembuat konten tidak mengirimkan formulir yang berisi detail pajak, Google akan memotong pajak sebesar 24 persen dari penghasilan total yang didapat dari penonton di seluruh dunia, tidak hanya AS.

“Jika detail pajak Anda tidak dikirimkan sebelum 31 Mei 2021, Google mungkin diharuskan untuk memotong hingga 24 persen dari seluruh penghasilan Anda di seluruh dunia, tidak hanya AS,” ungkap Google di laman YouTube Help.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Namun, jika pembuat konten mengirimkan detail pajak, tarif pemotongannya yakni antara 0 persen sampai 30 persen, bergantung apakah negara pembuat konten memiliki hubungan perjanjian pajak dengan AS atau tidak.

Kalau si pembuat konten mengirimkan detail pajak dan tidak memenuhi syarat untuk perjanjian pajak antarnegara, maka tarif pajak tanpa perjanjian pajak adalah 30 persen dari penghasilan orang-orang yang menonton di AS.

Ditulis oleh

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *