Cara Mudah Aktivasi EFIN Secara Daring
Pajak.com, Jakarta – Salah satu yang dibutuhkan Wajib Pajak dalam penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak secara daring melalui e-Filing adalah Electronic Filing Identification Number atau EFIN. Layaknya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN juga punya nomor-nomor unik yang dipakai sebagai identitas Wajib Pajak dan hanya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lalu, bagaimana cara mudah mengaktivasi EFIN secara daring?
Yang perlu diingat, sistem EFIN akan memastikan Wajib Pajak untuk melakukan aktivitas perpajakannya dengan keamanan yang baik. Jika dulu Anda mesti lapor pajak ke kantor pajak, maka dengan memiliki EFIN Anda dapat melakukannya dari rumah.
Tentunya, sebelum dapat digunakan, EFIN mesti diaktivasi terlebih dahulu. Setelah EFIN aktif, Anda baru dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Caranya pun cukup mudah, Anda tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dapat melakukannya sendiri di rumah.
Pertama-tama, Anda sebagai Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) atau email ke KPP. Adapun satu surel hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN satu Wajib Pajak.
Dalam surel yang sama, Wajib Pajak juga melampirkan syarat permohonan aktivasi EFIN, yakni: hasil pindaian formulir permohonan aktivasi EFIN yang telah diisi (formulir dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN), foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA), foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP, serta swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Jika surel sudah dikirimkan, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan database DJP. Umumnya, proses ini memakan waktu selama 1×24 jam di hari kerja.
Kalau semua data Anda telah dinyatakan sesuai, petugas pajak akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Nah, untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP, Wajib Pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Sebagai catatan, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online. Jadi, sebaiknya simpan EFIN Anda dengan baik.
Setelah nomor EFIN telah Anda dapatkan, selanjutnya tinggal melakukan proses aktivasi EFIN secara daring dengan mengikuti langkah-langkahnya berikut ini:
1. Akses situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Klik pilihan “Daftar Di Sini”
3. Masukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan Anda
4. Setelah itu, klik “Verifikasi”
5. Lalu muncul halaman informasi Wajib Pajak yang sudah terisi otomatis, Anda bisa cek kembali data tersebut.
6. Masuk ke tahap registrasi, masukkan nomor ponsel dan alamat surel aktif, sekaligus buatlah kata sandi untuk login ke DJP Online.
7. Proses registrasi selesai. Anda dapat mengecek kembali surel Anda untuk aktivasi akun DJP Online.
8. Masuk kembali ke situs DJP Online dan EFIN pun telah teraktivasi.
Comments