in ,

Ini Rincian Alokasi DBH Cukai Tembakau 2023

Ini Rincian Alokasi DBH Cukai Tembakau 2023
FOTO : IST

Ini Rincian Alokasi DBH Cukai Tembakau 2023

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengumumkan, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2023 meningkat dari 2 persen menjadi 3 persen. Perubahan DBH CHT ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT, alokasi DBH CHT selalu meningkat dari tahun ke tahun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penerimaan CHT tahun 2023 diperkirakan akan mencapai Rp 6,5 triliun

Sesuai UU Cukai, DBH CHT ini digunakan untuk mendanai lima program pemerintah, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.

Sri Mulyani juga mengatakan, melalui DBH, pemerintah terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Pada alokasi DBH CHT tahun 2022 dan 2023, pemerintah mengubah besaran persentase alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Sektor kesehatan mendapatkan alokasi 40 persen; kesejahteraan masyarakat mendapat alokasikan 50 persen, dengan rincian 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 30 persen untuk pemberian bantuan; sedangkan untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10 persen.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang rincian DBH  CHT pada tahun anggaran 2023. Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.

Merujuk PMK Nomor 3 Tahun 2023, berikut ini rincian besaran DBH CHT menurut provinsi atau kabupaten/kota. Sebagai informasi, tahun ini pemerintah daerah sebesar Rp 5,47 triliun. Jumlah tersebut naik 24,32 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang senilai Rp 4,4 triliun.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Dari PMK itu diketahui, Provinsi Jawa Timur menjadi daerah yang menerima DBH CHT terbesar di Indonesia, yakni Rp 3,07 triliun. Angka tersebut setara dengan 59,2 persen dari total DBH CHT secara nasional. DBH CHT tersebut kemudian dibagikan kepada 39 kabupaten/kota di Jawa Timur. Di wilayah Jawa Timur, Pasuruan menjadi kabupaten/kota yang menerima DBH CHT terbesar di provinsi tersebut, yakni sebesar Rp 225,19 miliar.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian DBH CHT untuk 25 provinsi di Indonesia.

  • Aceh mendapatkan DBH Rp 19,25 miliar;
  • Sumatera Utara, Rp 26,12 miliar;
  • Sumatera Barat mendapatkan DBH Rp 2,3 miliar;
  • Riau, Rp 4,15 juta;
  • Jambi, Rp 1,89 miliar;
  • Sumatera Selatan, Rp 231,89 juta;
  • Lampung, Rp 6,21 miliar;
  • DKI Jakarta, Rp 896,34 juta;
  • Jawa Barat, Rp 609,89 miliar;
  • Jawa Tengah, Rp 1,21 triliun;
  • DI Yogyakarta, Rp 15,02 miliar;
  • Jawa Timur, Rp 3,07 triliun;
  • Kalimantan Barat, Rp 976,651 juta;
  • Kalimantan Tengah, Rp 77.000;
  • Kalimantan Selatan, Rp 13,92 juta;
  • Kalimantan Timur, Rp 7,64 juta;
  • Sulawesi Tengah, Rp 619,92 juta;
  • Sulawesi Selatan, Rp 18, 87 miliar;
  • Sulawesi Tenggara, Rp 322.000;
  • Bali, Rp 4,95 miliar;
  • Nusa Tenggara Barat, Rp 473,6 miliar;
  • Nusa Tenggara Timur, Rp 6,44 miliar;
  • Banten,  Rp 695,77 juta;
  • Gorontalo, Rp 735.000; dan
  • Kepulauan Ria,  Rp 141,85 juta.
Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *