in ,

Tujuan dan Prinsip Dana Bagi Hasil Pajak

Tujuan dan Prinsip Dana Bagi Hasil Pajak
FOTO: IST

Tujuan dan Prinsip Dana Bagi Hasil Pajak – Dana bagi hasil (DBH)  adalah dana yang  bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentraslisasi. Adapun dasar hukum DBH yaitu

a. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

b. Peraturan Menteri Keuagan Nomor 139/OMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otomatis Khusus.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Alokasi Umum dan Dana Otomatis Khusus.

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasilm Dana Alokasi umum, dan Dana Otomatis Khusus.

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07.2021 tentang Penggunaan, pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil.

h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.

i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pembero Hibah/Bantuan Pendanaan yang tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.

j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemeuhan Kewajiban Pemerintah Derah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib.

k. Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perimbanan Keuangan Nomor Per-2/PK/2017 tentang Pedoman Teknis Penyampaian Data dan Mekanisme Pembukaan Rekening Surat Berharga pada Sub-Registry dalam Rangka Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Tujuan dan prinsip DBH yakni pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Selnajutnya DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based On Actial Revenue, maksudnya adlah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2022).

DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan pajak Bumi dan Bangungan (DBH-PBB), Bea Perolehan Hak katas Tanah dan Bangunan (DBH-CHT), Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (DBH-PPh). Dalam penggunaan DBH Pajak memiliki sifat block grant artinya pada pengunaannya diberikan utnuk setiap daerah yang memiliki kebutuhan masing-masing. Khusus pada DBH CHT pengalokasikan sedikitnya 50% dari dana DBH wajib dilakukan disetiap daerah. Penggunnaan alokasi itu digunakan sebagai pendaan program/kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industry, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal.

Sumber DBH Pajak ini yaitu dari penerimaan PBB yang sudah diterima pemerintah pusat. Artinya, penerimaan pbb perdesaan dan perkotaan dikecualikan dalam hal ini karena pengelolaannya oleh daerah. Sumber dari DBH PPh ini yaitu pph pengelolaannya dilakukan pemerintah pusat lewat DJP. Penerimaan PPh itu mencakup PPh pasal 21, pasal 25, pasal 29. Sumber dari DBH CHT yaitu transfer dari pusat yang mengalokasikan ke provinsi penghasilan cukai provinsi penghasil tembakau.

DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB)

Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah dan 90% untuk daerah.DBH PBB untuk daerah sebesar 90% dibagi dengan rincian 16,2% untuk provinsi yang bersangkutan, 64,8% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan, 9% untuk biaya-biaya pemungutan.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Bagian pemerintah 10% dialokaikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Alokasi untuk kabupaten dan kota dari bagian pemerintah sebesar 10% dibagi dengan rincian 6,5% dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota, dan 3,5 dibgaikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sector Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampuai rencana penerimaan yang ditetapkan.

DBH Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (DBH-BPHTB)

Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah dan 80% untuk daerah. DBH BPHTB untuk daerah 80% dibagi dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan, 64% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan. Bagian Pemerintah sebesar 20% pada poin nomor 1 dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.

DBH Pajak Penghasilan WPOPDN dan Pasal 21

Pajak penghasilan pasal 25 dan pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan pasal 25 dan pasal 29 UU tentang pajak penghasilan yang berlaku kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (8).

Pajak Penghasilan Pasal 21, selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah Pajak atas penghasilan berupa gajim upahm honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi berdasarkan ketentuan pasal 21 UU tentang Pajak Penghasilan yang berlaku.

Penerimaan negara dari PPh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah 20%. DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagi dengan rincian 8% untuk provinsi yang bersangkutan dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Baca Juga  Rincian Kode Akun Pajak 411128 PPh Final

DBH WPOPDN dan PPh pasla 21 untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dibagi dengan rincian 8,4% untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar, dan 3,6 untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

Penyaluran DBH PBB dan BPHTB dilaksanakan berdasarkan relisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan. Penyaluran DBH PBB dan BPHTB dilaksanakan secara mingguan, penyaluran PBB dan BPHTB bagian pemerintah dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu bulan april, bulan agustus dan bulan nopember tahun anggaran berjalan, dan penyaluran PBB bagian pemerintah dilaksanakan dalam bulan nopember tahun anggaran berjalan.

Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh pasal 21 dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPh WPOPDN dan PPh pasal 21 tahun anggaran berjalan. Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh pasal 21 dilaksanakan secara triwulan dengan berincian sebagai berikut:

a. Penyaluran triwulan pertama sampai dengan trieulan ketiga masing-masing sebesar 20 persen dari alokasi sementara.

b. Penyaluran triwulan keempat didasarkan pada selisish antara pembgagian definistid dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama samapai dengan trieulan ketiga.

Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitive maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *