in ,

Definisi Manajemen Perpajakan (Tax Management)

Definisi Manajemen Perpajakan (Tax Management)
FOTO: IST

Definisi Manajemen Perpajakan (Tax Management)

Definisi manajemen perpajakan (tax management) adalah usaha menyeluruh yang dilakukan manajer pajak (tax manager) dalam suatu perusahaan atau organisasi. Sehingga, hal-hal yang bersangkutan dengan perpajakan dari perusahaan atau organisasi tersebut dapat dikelola dengan baik, efisien dan ekonomis dan memberi kontribusi maksimal bagi perusahaan. Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri dari:

  1. Perencanaan Pajak (tax planning);
  2. Pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation)
  3. Pengendalian Pajak (tax control).

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, perencanaan pajak (tax planning) adalah suatu alat dan suatu tahap awal dalam manajemen pajak (tax management), yang berfungsi untuk menampung aspirasi yang berkembang dari sifat dasar manusia. Secara definitive, manajemen pajak memiliki ruang lingkup yang lebih luas dari sekedar tax planning. Sebagai manajemen pajak, pastilah hal tersebut tidak terlepas dari konsep manajemen secara umum yang merupakan upaya-upaya sistematis yang meliputi:

  1. Perencanaan (planning)
  2. Pengorganisasian (organizing)
  3. Pelaksanaan (actuating) dan
  4. pengendalian (controlling).
Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Semua fungsi manajemen tersebut tercakup dalam manajemen pajak. Dengan kata lain, manajemen perpajakan merupakan segenap upaya untuk mengimplementasikan fungsi-fungsi manajemen agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan efisien dan efektif. Dalam melaksanakan fungsi manajemen pajak, perencanaan pajak merupakan tahap pertama dalam urutan hierarki. Dalam praktik bisnis, istilah tax planning lebih popular dari pada tax management itu sendiri.

Praktik pendekatan yang dilakukan dalam implementasi tax planning  ini bersifat multidisipliner, sehingga wajar bila seorang perencana pajak yang baik (tax planner) harus memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas dan selalu memperbarui setiap ketentuan, termasuk perubahannya dari waktu ke waktu.

Tax Planning adalah suatu proses mengorganisasi usaha wajib pajak sedemikian rupa, agar utang pajaknya berada dalam jumlah minimal, selama hal tersebut tidak melanggar undang-undang. Kemudian, perencanaan pajak dimulai dengan menyiapkan semua data yang diperlukan dan format penyajiannya, memerhatikan setiap pembayaran dan pelaporan pajak setiap masa pajak dan setiap akhir tahun pajak, dan mengawasi rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan fiskal.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Setelah semua ini dilakukan dengan baik berdasarkan peraturan perpajakan dan memiliki pemahaman yang baik tentang keadaan perusahaan, dapat diterapkan suatu strategi manajemen perpajakan seefisien mungkin. Hal ini yang perlu diperhatikan adalah mengatur cash flow perusahaan seefektif mungkin dengan tetap memerhatikan ketentuan perpajakan.

Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dalam perencanaan pajak yang dilakukan secara cermat, yaitu:

  1. penghematan kas keluar, sebab beban pajak yang merupakan unsur biaya dapat dikurangi;
  2. pengatur aliran kas masuk dan keluar (cash flow), sebab perencanaan pajak yang matang bisa memperkirakan kebutuhan kas untuk pajak dan menentukan saat pembayaran. Sehingga, perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.
Baca Juga  Langkah-Langkah Membuat File CSV Pajak

Secara umum tujuan pokok yang ingin dicapai dari manajemen pajak atau perencanaan pajak yang baik adalah:

  1. Meminimalkan beban pajak yang terutang;

Tindakan yang harus diambil dalam rangka perencanaan pajak tersebut adalah usaha untuk melakukan efisiensi beban pajak yang masih dalam ruang lingkup pemajakan, yang tidak melanggar peraturan perpajakan.

  1. Memaksimalkan laba setelah pajak;
  2. meminimalkan terjadinya kejutan pajak (tax surprise) jika terjadi pemeriksaan pajak oleh fiskus;
  3. memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *