in ,

Manajemen, Strategi dan Pengelakan dalam Pajak

Strategi dan Pengelakan dalam Pajak
FOTO: IST

Manajemen, Strategi dan Pengelakan dalam Pajak

Manajemen, Strategi dan Pengelakan dalam Pajak. Dalam melaksanakan kewajiban pajak sehari-hari secara optimal, terdapat beberapa unsur penting yang perlu diketahui setiap wajib pajak. Pekerjaan perpajakan yang harus dijalankan wajib pajak dapat dikelompokkan menjadi 3, yakni manajemen pajak, strategi pajak, dan pengelakan pajak. berikut uraiannya.

Manajemen Pajak 

Manajemen pajak yang biasa digunakan yaitu:

1. Tax Compliance

Berhubungan dengan kegiatan untuk mematuhi aturan perpajakan, yang meliputi: administrasi, pembukuan, pemotongan/pemungutan pajak, penyetoran, pelaporan, memberikan data untuk keperluan pemeriksaan pajak, dan sebagainya. Secara umum peraturan pajak akan dipatuhi oleh wajib pajak bila biaya untuk mematuhinya (compliance cost) relative murah.

2. Tax Planning

Merupakan strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban perpajakn dengan cara-cara yang tidak melanggar peraturan perpajakan (in legal way). Dalam arti yang lebih luas meliputi keseluruhan fungsi manajemen perpajakan.

3.Tax Litigation

Merupakan usaha untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa pajak dengan pihak lain, terutama kantor pajak. sengketa pajak terjadi karena adanya perbedaan penafsiran atas suatu ketentuan perpajakn atau atas masalah-masalah yang tidak ada aturannya secara jelas antara wajib pajak dengan fiskus dalam pemeriksaan atau penelitian pajak. Di Indonesia, tax litigation berhubungan dengan permohonan peninjauan kembali untuk pembetulan atau pembatalan surat ketetapan pajak permohonan pengurangan sanksi pajak, pengajuan keberatan, banding, gugatan dan cara-cara lain yang sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

4. Tax Research

Merupakan proses untuk mencari jawaban, solusi atau rekomendasi atas suatu permasalahan perpajakan. Kegiatan yang dilakukan biasanya meliputi:

– Menentukan fakta-fakta yang akan dianalisis

– Mengindetifikasi isu-isu pajak yang berkaitan dengan fakta-fakta tersebut

– Menentukan pihak-pihak yang dapat menjadi sumber data dan informasi

– Mengevaluasi data dan informasi yang diperoleh

– Mengembangkan dan merumuskan konklusi dan rekomendasi

– Mengomunikasikan rekomendasi yang dibuat

Strategi Pajak

Strategi pajak yang dapat ditempuh untuk mengefisienkan beban pajak secara legal yaitu:

1. Tax Saving

Tax saving adalah upaya untuk mengefisienkan beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.

2. Tax Avoidance

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Tax avoidance adalah upaya mengefisienkan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak dengan mengarahkan pada transaksi yang bukan objek pajak.

3. Penundaan/pengeseran pembayaran pajak

Penundaan/penggeseran pembayaran kewajiban pajak dapat dilakukan tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

4. Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan.

5. Menghindari pemeriksaan pajak dengan cara dengan menghindari lebih bayar

Hal ini meliputi mengajukan pengurangan pembayaran angsuran, dan mengajukan permohonan pembebasan.

Pengelakan Pajak

Ada enam cara pengelakan pajak yang biasa dipraktikan, yaitu:

1. Penggeseran Pajak (tax shifting)

Ialah pemindahan atau pentransferan beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lain, dengan demikian orang atau beban yang dikenakan pajak mungkin sekali tidak menanggungnya.

2. Kapitalisasi Pajak

Pengurangan harga objek pajak yang besarnya sama dengan jumlah pajak yang akan dibayarkan kemudian oleh pembeli. Kapitalisasi ini sering terjadi jika pembeli harga tetap seperti tanah atau gedung dibebani pajak balik nama. Agar beban pajak tidak menjadi tanggungan pembeli, maka beban pajak dialihkan kepada penjual. Dengan demikian, harga beli harta menjadi berkurang. Kapitalisasi pajak ini dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk pengalihan pajak ke  belakang.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

3. Transformasi

Cara pengelakan pajaka yang dilakukan oleh pabrik dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya. Cara ini biasanya dilakukan oleh produsen sehingga kenaikkan harga jual tidka menurunkan pangsa pasar,

4. Pengecualian Pajak (Tax Exemption)

Pengecualian pajak yang diberikan kepada perorangan atau badan berdasarkan undang-undang.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *