Dasar Perencanaan Perpajakan
Dasar Perencanaan Perpajakan. Dari segi ekonomi, pajak merupakan pemindahan sumber daya dari sektor privat (perusahaan) ke sektor publik. Pemindahan sumber daya tersebut akan memengaruhi daya beli (purchasing power) atau kemampuan belanja (spending power) dari sektor privat. Agar tidak terjadi gangguan yang serius terhadap jalannya perusahaan, maka pemenuhan kewajiban perpajakan harus dikelola dengan baik.
Bagi negara, pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Sebaliknya bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih.
Keputusan bisnis sebagaian besar dipengaruhi oleh pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keputusan bisnis yang baik jika berhubungan dengan pajak bisa menjadi keputusan bisnis kurang baik, begitu juga sebaliknya.
Minimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari yang masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan sampai dengan yang melanggar peraturan perpajakan. Upaya meminimalkan pajak secara eufimisme sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning) atau tax sheltering. Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya.
Dalam pelaksanaanya terdapat perbedaan kepentingan antara Wajib Pajak dengan pemerintah. Wajib Pajak berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin karena dengan membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Di lain pihak, pemerintah memerlukan dana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, yang sebagian besar berasal dari penerimaan pajak.
Perbedaan kepentingan ini menyebabkan Wajib Pajak cenderung untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak, baik secara legal maupun ilegal. Hal ini dimungkinkan jika ada peluang yang dapat dimanfaatkan, baik karena kelemahan peraturan pajak maupun sumber daya manusia (fiskus).
Beberapa faktor yang memotivasi Wajib Pajak untuk melakukan penghematan pajak dengan ilegal, antara lain:
a. Jumlah pajak yang harus dibayar. Besarnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Semakin besar pajak yang harus dibayar, semakin besar pula kecenderungan Wajib Pajak untuk melakukan pelanggaran.
b. Biaya untuk menyuap fiskus. Semakin kecil biaya untuk menyuap fiskus, semakin besar kecenderungan Wajib Pajak untuk melakukan pelanggaran.
c. Kemungkinan untuk ketahuan. Semakin kecil memungkinan suatu pelanggaran terdeteksi, semakin besar kecenderungan Wajib Pajak untuk melakukan pelanggaran.
d. Besar sanksi. Semakin ringan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran, semakin besar kecenderungan Wajib Pajak untuk melakukan pelanggaran.
Comments