in ,

Harta Warisan Tetap Dilaporkan di SPT Tahunan

Harta Warisan Tetap Dilaporkan di SPT
FOTO: IST

Harta Warisan Tetap Dilaporkan di SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak yang memperoleh harta warisan harus tetap dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hal itu tetap dilakukan meskipun harta warisan dibebaskan pajak. Di sisi lain, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi agar harta warisan itu dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak.

“Pagi, @kring_pajak. Mau bertanya perihal harta pada SPT tahunan. Apabila seorang WP OP (Wajib Pajak orang pribadi) meninggal dan akan mengajukan NE (non-efektif) atas NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)-nya, apakah harta dalam SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi tersebut dapat dipindahkan pada SPT tahunan anak kandung dari Wajak Pajak orang pribadi yang meninggal? Apakah ada syarat untuk hal tersebut? Dan untuk hartanya, ada yang berupa tanah dan bangunan, serta harta bergerak lainnya,” tulis seorang warganet dengan me-mention akun resmi DJP, @kring_pajak, dikutip Pajak.com(7/2).

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

DJP pun merespons pertanyaan netizen itu. “Silakan, laporkan warisan tersebut pada bagian bukan objek pajak dan daftar harta SPT tahunan ahli waris. Pada umumnya, warisan bukan merupakan objek PPh (Pajak Penghasilan). Pengalihan atau proses waris ini tidak dikenakan pajak, sepanjang ada bukti/dokumen waris. Jika ada pengalihan hak karena waris, dapat dikecualikan dari pembayaran PHTB (pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dengan penerbitan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh,” jelas DJP.

Seperti diketahui, harta warisan termasuk bukan objek pajak itu diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan  s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan aturan itu, syarat atau kriteria dari harta warisan yang bukan merupakan objek pajak, yaitu pertama, pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat. Kedua, harta warisan yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak telah dilaporkan dalam SPT tahunan pewaris dan sudah terlunasi pajak terhutangnya.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 30/PJ/2009, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan PHTB diberikan kepada Wajib Pajak dengan penerbitan SKB.

Bagaimana cara mengajukan permohonan SKB PPh untuk harta warisan itu? 

  • SKB diajukan oleh ahli waris.
  • Permohonan oleh ahli waris harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari PER-30/PJ/2009.
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan SKB pajak atas penghasilan dari PHTB diterima secara lengkap.
  • Bila kepala KPP tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan dan kepala KPP harus menerbitkan SKB pajak paling lama 2 hari kerja terhitung sejak jangka waktu itu berakhir.
Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *