in ,

Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi Sambut NIK Sebagai NPWP

Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi
FOTO: IST

Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi Sambut NIK Sebagai NPWP

Pajak.comJakarta – Para pendidik, pegawai, dan wali murid Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi (CKTC) siap menyambut penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diungkapkan Direktur Sekolah CKTC Freddy Ong dalam sambutannya di kegiatan sosialisasi NIK menjadi NPWP.

Acara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2023 ini diadakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat berkolaborasi dengan Yayasan Buddha Tzu Chi dan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI).

“Sekolah CKTC selalu mendukung program yang digulirkan pemerintah. Terhitung sudah empat kali sekolah menjadi tempat pelaksanaan sosialisasi program-program DJP,” kata Freddy di Aula TK Sekolah CKTC, dikutip Pajak.com, Selasa (15/3).

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Freddy juga mengharapkan agar semua peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk mendapatkan pemahaman dan informasi terkait pemadanan NIK sebagai NPWP. Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat yang diwakili oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Cengkareng Erwin Priyambodo mengapresiasi seluruh Wajib Pajak atas segala kontribusi yang telah diberikan.

Selain itu, ia meminta Wajib Pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagaimana petugas pajak juga tetap melaksanakan tugas dan kewajiban perpajakannya.

“KPP selalu siap untuk melayani dan membantu Wajib Pajak jika terdapat kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” lanjut Erwin.

Dalam acara ini juga disampaikan materi sosialisasi tentang pemadanan NIK dengan NPWP serta surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Erwin mengemukakan, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk penyederhanaan sarana administrasi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Seperti diketahui, program pemadanan NIK dengan NPWP merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

DJP pun menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, sehingga masa berlaku NPWP format lama (15 digit) masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.

Selain pemadanan data yang dilakukan DJP bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama bisa dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Sosialisasi yang dilaksanakan tersebut dihadiri pula oleh para pengurus RW, RT, penghuni rumah susun dan pegawai Rumah Sakit CKTC. Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Jakarta Cengkareng dan KPP Pratama Jakarta Kalideres membuka layanan konsultasi (help desk) serta asistensi SPT Tahunan dan EFIN bagi para peserta sosialisasi. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan layanan dan kemudahan bagi para peserta dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  Sri Mulyani: Ini Strategi Hadapi Dampak Kenaikan Suku Bunga Terhadap Penerimaan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *