in ,

SPT Tahunan, Presiden Jokowi Lapor Lewat e-Filling

Presiden Joko Widodo Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filling
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-filling, di Istana Merdeka, pada Rabu pagi (3/3). Presiden mengajak Wajib Pajak (WP) untuk mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” kata Jokowi.

Ia mengatakan, pajak yang dibayarkan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19. Seperti diketahui pemerintah telah mengalokasikan anggaran PEN di tahun 2021 sebesar Rp 699,43 triliun. Di dalamnya termasuk bujet kesehatan Rp 176,3 triliun yang meliputi program vaksinasi Rp 58,18 triliun, diagnostik (testing dan tracing) Rp 9,91 triliun, therapeautic Rp 61,94 triliun, insentif pajak kesehatan Rp 18,61 triliun, dan penanganan lainnya Rp 27,67 triliun.

Baca Juga  Tata Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Perpajakan

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” kata Joko Widodo.

Menurut laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 2 Maret 2021, sudah ada sekitar 4,2 juta WP yang melaporkan SPT Tahunan. Adapun yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling sekitar 4 juta WP, sementara pelaporan manual sekitar 200 WP.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *