in ,

Sri Mulyani: Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Kena Pajak

Sri Mulyani lantas menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi (OP) dilakukan untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Hal ini justru bertujuan mempermudah WP melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kepentingan nasional.

“Tentu confidentiality tetap dijaga, walaupun data pajaknya diketahui tidak berarti data pajaknya bisa langsung diterobos dan diketahui. Kami tetap menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak karena ini dilindungi Undang-Undang,” jelas Sri Mulyani.

Hal senada juga dijelaskan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Ia mengatakan, penambahan fungsi NIK sebagai NPWP akan memberi kemudahan, apalagi mayoritas masyarakat lebih familiar dengan NIK atau KTP ketimbang NPWP. Kemudahan yang akan dirasakan, misalnya, ketika ingin membuka membuka rekening tabungan atau mengajukan pinjaman kredit di bank, masyarakat hanya diharuskan melampirkan KTP saja. Berbeda dengan sebelumnya yang memerlukan NPWP sebagai syarat administrasinya.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

“Seluruh penduduk yang berusia di atas 18 tahun pasti memiliki KTP dan di dalam KTP tertera NIK. Sementara itu, belum tentu seluruh penduduk Indonesia memiliki NPWP. Selanjutnya, secara konteks akan kami jaga untuk kepentingan administrasi NIK jadi NPWP, transisi akan dilakukan,” tambah Suryo.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Panja RUU HPP Dolfie OFP menambahkan, saat ini data dari e-KTP menjadi sentral data lain, antara lain untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, sudah tepat jika NPWP diintegrasikan dengan NIK.

“Dengan begitu kita bisa memetakan, NIK masuk ke kelompok mana, mana yang perlu dikenakan pajak dan mana yang tidak masuk dikenakan pajak, prosesnya butuh waktu,” kata Dolfie.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *