in ,

Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Segmen di atas 3.000 VA

Pemerintah Naikkan Tarif Listrik
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan menaikkan tarif listrik untuk orang kaya atau segmen di atas 3.000 Volt Ampere (VA). Menurutnya, rencana ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena merupakan bentuk keadilan saat pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah atau masyarakat rentan.

“Dalam Sidang Kabinet, Bapak Presiden Joko Widodo dan kabinet sudah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA boleh ada kenaikan harga. Jadi, harga listrik hanya segmen (3.000 VA) itu ke atas (yang boleh naik),” ungkap dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR, yang juga disiarkan secara virtual (19/5).

Baca Juga  Ini Pembahasan Pertemuan Sri Mulyani dan AHY

Ia menegaskan, kenaikan tarif itu bertujuan agar beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak terlalu besar. Sebab rencananya pemerintah akan menambah anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi tahun 2022 hingga Rp 349,9 triliun demi tidak menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun listrik. Belanja subsidi energi naik Rp 74,9 triliun, terutama untuk subsidi BBM sebesar Rp 71,8 triliun. Kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) juga meningkat di tahun 2022 sebesar Rp 216,1 triliun, terdiri atas kompensasi BBM sebesar Rp 194,7 triliun dan komponesiasi listrik Rp 21,4 triliun.

“Pemerintah menambah anggaran kompensasi untuk Pertalite Rp 114,7 triliun pada tahun ini untuk menjaga agar Pertalite tidak naik tahun ini sebesar. Padahal, dalam APBN sebelumnya pemerintah tidak menyediakan anggaran untuk kompensasi pertalite. Karena pilihannya hanya dua, kalau enggak anggaranya tidak naik, ya BBM dan listrik naik. Kalau BBM dan listrik tidak naik, ya anggarannya yang naik, tidak ada pilihan in between,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN

Ia menjelaskan, kenaikan anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi itu dilakukan dengan pertimbangan kenaikan harga minyak mentah dunia yang melonjak terutama karena operasi militer khusus Rusia ke Ukraina. Alhasil, asumsi harga minyak mentah Indonesia pun direvisi menjadi 95 dollar AS sampai dengan 105 per barel.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *