in ,

Banggar DPR Setujui Pendapatan Negara Naik Rp 420,1 T

Banggar DPR Setujui Pendapatan
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) menyetujui usulan pemerintah terkait perubahan pagu pendapatan maupun belanja negara 2022. Pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp 2.266,2 triliun atau naik Rp 420,1 triliun dari outlook sebelumnya Rp 1.846,1 triliun. Perubahan ini dikarenakan kenaikan harga energi, yakni minyak mentah dunia yang berada di level 100 dollar AS per barel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan harga komoditas memberikan berkah pada penerimaan negara, sehingga pendapatan negara naik sebesar 22,7 persen dibandingkan pagu yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Pendapatan negara terdiri itu dari penerimaan perpajakan (pajak serta bea dan cukai) yang ditetapkan bertambah Rp 274 triliun, sehingga menjadi Rp 1.784 triliun. Kemudian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bertambah sebesar Rp 146 triliun menjadi Rp 481,6 triliun.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

“Indonesia menghadapi masalah, tetapi tetap relatif lebih baik. Kalau negara lain menghadapi krisis dan tidak punya uang dengan kebutuhan banyak, kita paling tidak punya tambahan Rp 420,1 triliun. Tapi persoalannya adalah mengalokasikan tambahan pendapatan ini untuk tujuan melindungi rakyat, melindungi ekonomi, dan melindungi APBN. Karena tiga-tiganya penting dan tidak boleh dipilih salah satunya. Sehingga dalam situasi global yang begitu masih sangat dinamis ini juga memberikan sinyal komitmen pemerintah bahwa konsolidasi APBN tetap akan kita jaga secara disiplin,” jelas Sri Mulyani (DPR), di Gedung DPR, yang juga disiarkan secara virtual (19/5).

Di sisi lain, pemerintah menambah belanja negara mencapai Rp 3.106,4 triliun, naik dari rencana awal sebesar Rp 2.714,2 triliun. Dengan perincian belanja pemerintah pusat bertambah Rp 357,1 triliun menjadi Rp 2.301,6 triliun.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

“Penambahan akan dilakukan pada belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang naik dari Rp 945,8 triliun menjadi Rp 948,8 triliun, sedangkan belanja non-K/L melonjak dari Rp 998,0 triliun menjadi Rp 1.532,9 triliun. Belanja non-K/L, terdapat pos belanja subsidi, kompensasi BBM (Bahan Bakar Minyak) dan listrik, penyesuaian anggaran pendidikan, dan penebalan program perlindungan sosial,” urai Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *