in ,

Indonesia Siap Implementasikan Dua Pilar Pajak Global

Indonesia Siap Implementasikan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, Indonesia siap implementasikan dua pilar pajak global, yaitu mengenai perpajakan di sektor digital dan global minimum taxation 15 persen. Menurutnya, pada pertemuan pertama Finance Ministers dan Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Februari 2022 lalu, dua pilar pajak itu telah disepakati dan akan dilaksanakan pada tahun 2023.

“Kami sangat ingin melihat dampak dari Pilar I terhadap implementasi di Indonesia. Di sisi lain, Pilar II bertujuan untuk mengatasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), 15 persen pajak minimum global untuk meminimalkan risiko BEPS untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional dengan omzet global dalam jumlah tertentu akan membayar pajak minimal 15 persen dimanapun mereka beroperasi,” ungkap Suahasil dalam webinar Global Tax Policy, yang diselenggarakan oleh Harvard Kennedy School – Irish Tax Institute, dikutip Pajak.com (20/5).

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Ia menilai, secara khusus pilar kedua ini sangat penting bagi Indonesia. Sebab sebagai negara berkembang, Indonesia merupakan salah satu sasaran investasi global. Dan, biasanya banyak negara berkembang bersaing untuk bisa mendapatkan investasi atau modal global. Namun, terkadang kompetisi semacam itu berakhir dengan kebijakan di masing-masing negara untuk bersaing menurunkan tarif pajak ke bawah, sehingga bisa lebih rendah bagi investor.

“Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang sangat besar dan situasi geografis yang sangat besar. Kami membutuhkan pendanaan, kami membutuhkan mobilisasi sumber daya domestik, sehingga berlomba-lomba untuk menurunkan tarif pajak ke bawah bukanlah hal yang baik bagi siapapun. Jadi Pilar II sangat penting bagi kami dan Indonesia menyambut pajak minimum global sebesar 15 persen sebagai cara untuk memastikan bahwa hal ini akan cukup untuk memobilisasi sumber daya domestik serta modal dari global,” kata Suahasil.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Kendati demikian, salah satu tantangan bagi Indonesia saat ini adalah adanya sejumlah insentif pajak yang telah ditawarkan Indonesia kepada investor, seperti tax allowance, tax holiday, super tax deduction, pembebasan bea masuk impor barang modal atau bahan baku untuk investasi, dan bea masuk ditanggung pemerintah.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *