in ,

Indonesia Siap Implementasikan Dua Pilar Pajak Global

Maka dari itu, diperlukan suatu transisi agar ­pelaksanaan Pilar II bisa dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik,” tambah Suahasil.

Di sisi lain, dalam Lampiran Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional 2020—2024, pemerintah akan memasifkan sosialisasi dan menargetkan insentif pajak agar mampu mengakselerasi kinerja pertumbuhan sektor industri yang mendukung ekspor, substitusi impor, serta penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di tahun 2024.

“Insentif fiskal dan nonfiskal diharapkan dapat mendorong upaya industri melakukan inovasi dan penguasaan teknologi baru sekaligus mendukung pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia. Penyediaan fasilitas fiskal dan nonfiskal bertujuan untuk menciptakan iklim usaha industri yang kondusif serta meningkatkan kinerja investasi dan kinerja industri dalam negeri,” tulis pemerintah dalam lampiran Pepres Nomor 74 Tahun 2022 itu.

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Pilar II mengenai global minimum taxation ditujukan untuk perusahaan yang bergerak antarnegara, yang kemungkinan bisa melakukan upaya menghindari pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion).

“Bagaimana semua negara bisa bersama-sama menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak untuk menghindari perpajakan dengan langkah pilar kedua, yaitu memberlakukan global minimum taxation dan juga kerangka kerja sama,” ujar Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pengadilan Pajak Beri “Tips” Agar Dokumen Pengajuan Izin Kuasa Hukum Tak Dikembalikan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *