in ,

Penang Perpanjang Pembebasan Denda Pajak Tanah dan Parsel Hingga 31 Mei 2025

Penang Perpanjang Pembebasan Denda Pajak
FOTO: IST

Penang Perpanjang Pembebasan Denda Pajak Tanah dan Parsel Hingga 31 Mei 2025

Pajak.com, Penang – Pemerintah Negara Bagian Penang, Malaysia, telah perpanjang pembebasan 100 persen denda tunggakan pajak tanah dan parsel hingga 31 Mei 2025. Insentif pajak ini berlaku bagi seluruh pemilik tanah dan parsel yang melakukan pembayaran kedua pajak tersebut sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Dalam pernyataan yang dirilis oleh Kantor Kepala Menteri Penang, keputusan untuk memperpanjang masa pembebasan yang sebelumnya berakhir pada hari ini, telah disetujui dalam rapat Dewan Eksekutif Negara (MMK) awal pekan ini.

“Namun, penawaran ini tidak berlaku bagi mereka yang membayar secara angsuran. Kebijakan ini juga tidak berlaku surut dan tidak dapat dinikmati oleh pemilik tanah atau parsel yang telah membayar tunggakan mereka sebelum tanggal pembebasan ini,” kata Kepala Menteri Penang Chow Kon Yeow dalam pernyataan resmi tersebut, dikutip Pajak.com, Sabtu (01/03).

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan 2025: Pakai DJP “Online” atau “Core Tax”? Ini Penjelasannya!

Chow mengungkapkan, sejak 2 Januari hingga 21 Februari 2025, Kantor Tanah dan Galian Negara Penang mencatat peningkatan 14 persen jumlah pembayar pajak tanah dan parsel, dengan tambahan 17.168 akun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Pada periode ini, pendapatan dari pembayaran pajak meningkat sebesar 25 persen, mencapai 4,4 juta Ringgit Malaysia (sekitar Rp14,6 miliar). Selain itu, total pembebasan denda pajak tanah dan parsel melonjak 46 persen, setara dengan 88.637 Ringgit Malaysia (sekitar Rp294 juta),” jelas Chow.

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah besar pemilik parsel strata, sebanyak 86.337 akun, masih belum melunasi tunggakan pajak mereka, yang mencapai 13,9 juta Ringgit Malaysia (sekitar Rp46 miliar). Distrik Timur Laut mencatat jumlah penunggak terbanyak, dengan 37.400 pemilik parsel masih menunggak pembayaran.

Chow mengemukakan, pembebasan denda 100 persen ini diberikan secara otomatis kepada seluruh pembayar pajak tanah dan parsel, termasuk bagi Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Denda 6A (untuk pajak tanah) atau Surat Pemberitahuan Denda 11 (untuk pajak parsel). Pada 26 Desember 2024, lanjutnya, pemerintah negara bagian melalui MMK, menyetujui pembebasan penuh denda tunggakan pajak tanah dan parsel bagi pemilik yang melunasi pajak antara 2 Januari hingga 28 Februari 2025. Selain itu, rapat tersebut juga menyepakati pemberian pengurangan 50 persen denda tunggakan untuk pembayaran yang dilakukan antara 1 Maret dan 31 Mei 2025.

Baca Juga  DJP Beberkan Ketentuan Lengkap Pemberian Diskon Pajak Tiket Pesawat dalam PMK 18/2025

Meskipun kebijakan pembebasan denda ini memberikan kelonggaran bagi para pemilik tanah dan parsel yang tertunggak, pemerintah negara bagian tetap mengingatkan pentingnya membayar pajak tepat waktu untuk menghindari masalah lebih lanjut. Adapun pembayaran dapat dilakukan melalui loket Kantor Tanah dan Galian Penang atau secara daring melalui portal PgLAND dalam satu kali pembayaran penuh.

Apa itu Pajak Parsel di Malaysia?

Dalam konteks ini, parsel mengacu pada unit properti individu dalam sebuah bangunan yang terbagi menjadi beberapa unit, seperti apartemen, kondominium, atau properti strata lainnya. Di Malaysia, pemilik unit strata ini wajib membayar cukai parsel atau parcel rent, yaitu pajak yang dikenakan kepada setiap unit properti terpisah dalam satu bangunan yang sama. Pajak ini berbeda dengan cukai tanah atau quit rent, yang merupakan pajak tahunan yang dikenakan pada tanah yang dimiliki, baik untuk tanah kosong maupun properti yang sudah dibangun.

Baca Juga  Penerimaan Pajak di Jawa Barat Capai Rp20,34 Triliun Hingga Februari 2025

Dengan demikian, kebijakan pembebasan denda tunggakan pajak ini berlaku bagi pemilik tanah dan parsel yang belum melunasi kewajiban mereka pada waktu yang ditentukan. Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan ini tidak berlaku bagi mereka yang memilih melakukan pembayaran secara angsuran. Kebijakan ini hanya berlaku bagi pemilik yang melakukan pembayaran penuh dalam satu kali pembayaran.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *