Syarat dan Prosedur Pengajuan “Advance Pricing Agreement” untuk Mitigasi Sengketa Pajak
Pajak.com, Jakarta – Dalam sebuah seminar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan TaxPrime mendorong perusahaan untuk memitigasi sengketa pajak terkait transfer pricing melalui skema Advance Pricing Agreement (APA). Lantas, bagaimana syarat dan prosedur pengajuan Advance Pricing Agreement (APA)? Berikut Pajak.com telah rangkum dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Definisi ”Advance Pricing Agreement”
APA merupakan perjanjian tertulis antara direktur jenderal pajak dan Wajib Pajak atau otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh) untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.
Syarat dan Prosedur Pengajuan “Advance Pricing Agreement”
Berikut ini syarat dan prosedur pengajuan APA sesuai PMK Nomor 172 Tahun 2023:
- Wajib Pajak dalam negeri dapat menyampaikan permohonan APA sepanjang telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan selama tiga tahun pajak berturut-turut, sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA;
- Telah diwajibkan dan telah memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan transfer pricing berupa dokumen induk dan dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b PMK Nomor 172 Tahun 2023 selama tiga tahun pajak berturut-turut, sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA;
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, persidangan tindak pidana di bidang perpajakan, atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan;
- Transaksi afiliasi yang diusulkan untuk dicakup dalam permohonan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) PMK Nomor 172 Tahun 2023, merupakan transaksi afiliasi yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh badan;
- Usulan penentuan transfer pricing dalam permohonan Kesepakatan Harga Transfer dibuat berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan;
- Wajib Pajak dalam negeri yang menyampaikan permohonan APA kepada direktur jenderal (dirjen) pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar;
- Penyampaian permohonan APA harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan APA—menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L PMK Nomor 172 Tahun 2023;
- Ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan, dalam hal terjadi perubahan pengurus;
- Permohonan disampaikan dalam periode 12 bulan hingga 6 bulan sebelum dimulainya periode APA, atau sebelum dimulainya periode APA, dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b PMK Nomor 172 Tahun 2023;
- Dilampiri dengan surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses APA;
- Dilampiri dengan surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melaksanakan kesepakatan yang tercantum dalam APA;
- Penyampaian permohonan APA dapat dilakukan secara langsung atau elektronik; dan
- Dirjen pajak akan menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan APA.
Comments