in ,

Kaltara Bakal Rilis Aturan Pajak Sarang Burung Walet

pajak sarang burung walet
FOTO: IST

Pajak.com, Kaltara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Pajak Sarang Burung Walet. Gubernur Kaltara bakal rilis aturan pajak sarang burung walet, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang tengah menjadi perhatian Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang. Menurutnya, peningkatan PAD akan dapat berjalan lebih optimal melalui pajak sarang burung walet.

“Kalau kita lihat dari potensi sarang burung, jika ada pengawasan yang benar maka pendapatan akan meningkat. Potensinya cukup besar untuk penambahan PAD,” kata Zainal, pada Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Keuangan dan Pembangunan Daerah, di Tanjung Selor, Bulungan, dikutip Pajak.com, Kamis (19/5).

Zainal mengungkapkan, upaya peningkatan PAD melalui sarang burung walet bukan tanpa alasan. Ia mengilustrasikan hasil sarang burung walet sebagai emas putih. Artinya, sarang burung walet punya potensi pendapatan yang fantastis. Ia menyebut, di pasar domestik harganya bisa mencapai Rp 10 juta per kilogram.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Rp 4,32 T per 31 Januari 2024

“Harga fantastis inilah yang menyebabkan banyak orang berlomba membangun rumah walet. Produksi sarang walet ini tergolong tinggi dan terdapat pada hampir semua wilayah di Kaltara,” imbuhnya.

Asal tahu saja, nilai produksi sarang burung walet pada tahun lalu di Kaltara tercatat sebesar Rp 314 miliar. Dari angka itu, diperkirakan potensi pajak sarang walet sebesar 10 persen yakni Rp 31 miliar.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP Beberkan Perkembangan Isu Terkini, Dari Pelaporan SPT Hingga Kasus Penipuan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *