in ,

Kaltara Bakal Rilis Aturan Pajak Sarang Burung Walet

Dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang memiliki lingkup dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, maka ada beberapa ketentuan mengenai pajak daerah yang diubah oleh undang- undang ini.

Dalam UU HKPD yang disahkan pada 5 Januari 2022 lalu itu disebutkan tarif pajak sarang burung walet paling tinggi 10 persen. Adapun dasar pengenaan adalah nilai jual sarang burung walet.

Sementara nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung walet. Lalu yang termasuk subjek sekaligus WP atas pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang walet.

Baca Juga  Regulasi Pembawaan Uang Tunai Jumlah Besar ke Lintas Negara

Di dalamnya juga disebutkan pengecualian dalam objek yakni pengambilan sarang walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak, serta kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *