in ,

Kaltara Bakal Rilis Aturan Pajak Sarang Burung Walet

“Namun potensi tersebut, belum dapat ditarik secara maksimal, karena realisasi pendapatan pajak pada tahun lalu sebesar Rp 113 juta,” jelasnya.

Karena itu, Zainal mengklaim pihaknya akan bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian untuk mengetahui sarang walet yang keluar Kaltara, sehingga dapat diketahui jumlah pasti penghasilan walet yang ada di provinsi termuda ini.

“Selain itu Pemprov juga akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur penyeragaman pajak sarang burung walet,” tegasnya.

Keberadaan burung walet serta keistimewaan sarangnya memang sudah dikenal sejak ratusan tahun silam, dan menjadi penopang penghasilan masyarakat di beberapa daerah. Sarang burung walet yang sangat berkhasiat bagi kesehatan ini juga menjadi komoditas ekspor dan memiliki nilai jual tinggi.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Melihat potensi nilai jual yang tinggi tersebut membuat beberapa pemerintah daerah menerapkan pajak sarang walet. Jenis pajak ini dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *