in ,

Banggar DPR Setujui Pendapatan Negara Naik Rp 420,1 T

Adapun subsidi energi naik dari Rp 134 triliun menjadi Rp 208,9 triliun. Kompensasi harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik naik dari Rp 18,5 triliun menjadi Rp 293,5 triliun. Sri Mulyani menegaskan, kenaikan anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi itu dilakukan dengan pertimbangan kenaikan harga minyak mentah dunia yang melonjak terutama karena operasi militer khusus Rusia ke Ukraina.

Pemerintah juga membuat penebalan program Perlindungan Sosial dengan mengalokasikan dana senilai Rp 18,6 triliun.

“Anggaran Perlindungan Sosial akan diberikan diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 20,65 juta penerima manfaat, termasuk juga untuk para pelaku usaha dalam bentuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pemerintah juga mengalokasikan dana untuk BLT minyak goreng sebesar Rp 7,5 triliun,” urai Sri Mulyani.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Selain itu, akibat penambahan belanja, pemerintah harus melakukan penyesuaian anggaran pendidikan. Hal ini sesuai mandat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan 20 persen belanja negara untuk pendidikan. Dengan demikian, anggaran pendidikan bertambah dari Rp 19 triliun menjadi Rp 43 triliun.

“Jadi, kita gunakan tambahan pendapatan negara Rp 420,1 triliun untuk subsidi BBM, listrik, sebagian besar mandatory spending anggaran pendidikan bertambah serta dana bagi hasil juga naik” tambah Sri Mulyani.

Kemudian, penambahan pendapatan negara turut menaikkan dana yang dibagihasilkan kepada daerah. Oleh karena itu, anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana desa (TKDD) akan naik dari Rp 769,6 triliun menjadi Rp 804,8 triliun.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *