in ,

BPK Terapkan “Big Data Analytics” LKPP Tahun 2020

Badan Pemeriksa Keuangan Terapkan “Big Data Analytics” Pemeriksaan LKPP Tahun 2020
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerapkan big data analytics dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020. BPK memanfaatkan data keuangan dan non-keuangan yang saat ini tersimpan di internal. Hal ini ditegaskan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan LKPP Tahun 2020.

“Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berkomitmen untuk melaksanakan dan menyelesaikan pemeriksaan LKPP sesuai amanat Undang-Undang serta jadwal yang telah disepakati BPK dan pemerintah dengan tetap berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN),” jelas Agung, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.comRabu malam (31/4).

Sementara itu, Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK sekaligus Koordinator Komite Pengarah Pokja LKPP Pius Lustrilanang mengatakan, pemeriksaan BPK dalam LKPP 2020 dan beberapa risiko perlu menjadi perhatian pemerintah. Fokus pemeriksaan meliputi penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam menangani pandemi Covid-19; ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja subsidi; utang dan piutang perpajakan; serta perbaikan sebagian hasil penilaian kembali barang milik negara (BMN) yang sesuai komitmen pemerintah diselesaikan pada tahun 2020.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *