in ,

BPK Terapkan “Big Data Analytics” LKPP Tahun 2020

“BPK mengharapkan dukungan Menteri Keuangan dan seluruh menteri/pimpinan lembaga serta seluruh pejabat pemerintah pusat, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik, standar pemeriksaan keuangan negara, serta ketentuan perundang-undangan,” kata Pius.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan telah menyampaikan LKPP Tahun 2020 (Unaudited) kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

LKPP tahun 2020 (unaudited) merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasikan 86 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020 dijadwalkan akan diselesaikan dan disampaikan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 28 Mei 2021 mendatang. LKPP Tahun 2020 yang telah diperiksa BPK atau LKPP audited selanjutnya akan digunakan pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggunggjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun 2020.

Baca Juga  Indonesia Prima Luncurkan Primabiz, Dorong UKM Menuju Kesuksesan Global

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *