in ,

BPK Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan Anggaran

BPK Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan Anggaran
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dalam laporannya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna meminta pemerintah pusat untuk segera melakukan perbaikan pengelolaan anggaran. “Atas permasalahan yang dimuat laporan hasil pemeriksaan tersebut, kami merekomendasikan kepada pemerintah agar menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban APBN di tahun yang akan datang,” ungkapnya saat menyampaikan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, Jumat (25/06).

Selain itu, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), termasuk pemeriksaan pada tingkat kuasa pengguna anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi.

Dari 86 LKKL dan LKBUN tersebut, 84 di antaranya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sementara dua lainnya masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). “Dari hasil pemeriksaan atas LKPP sebagai konsolidasi dari 86 LKKL dan satu LKBUN Tahun 2020 menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sehingga opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelasnya.

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

Pada kesempatan tersebut Ketua BPK Agung Firman juga menyampaikan, meskipun opini terhadap LKPP 2020 adalah WTP, namun terdapat sejumlah permasalahan dalam LHP LKPP 2020 yang mencakup ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian internal, yaitu permasalahan terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dan tidak terkait dengan program PC-PEN.

Terkait PC-PEN terdapat enam permasalahan yang perlu diperhatikan adalah:

1. Pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP dalam rangka implementasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

2. Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PC-PEN tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

3. Pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 kementerian/lembaga tidak memadai.

4. Penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan nonKUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN, belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan atau program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun.

5. Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.

6. Pemerintah belum mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PC-PEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN tahun 2020, dan kegiatan PC-PEN tahun 2020 yang dilanjutkan di tahun 2021.

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *