in ,

Ini Kinerja Pajak 7 Sektor Industri Penerima Gas Murah

Ini Kinerja Pajak 7 Sektor Industri Penerima Gas Murah
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah memberikan insentif kepada industri berupa harga gas 6 dollar AS per million british thermal units (mmbtu) untuk 7 sektor industri dan kelistrikan sejak April 2020. Hal ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89/2020 terkait penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu, harga gas 6 dollar AS per mmbtu telah ditetapkan bagi 176 perusahaan dari tujuh sektor yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Melalui kebijakan itu, pemerintah pun telah kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor hulu migas. Tahun lalu realisasi penerimaan pajak dari tujuh sektor penerima harga gas tertentu pun menurun jika dibanding periode 2018 dan 2019.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Fridy Juwono mengatakan, secara keseluruhan penurunan penerimaan pajak terjadi pada PPh 25 dan 29 Badan. Tahun lalu penerimaan PPh 25 dan 29 Badan hanya berkisar 5 juta dollar AS, sedangkan periode 2018 dan 2019 penerimaan pajak ini lebih dari 6 juta dollar AS.

Menurut Fridy, penurunan itu selain dikarenakan sangat terbatasnya kegiatan produksi dan distribusi barang akibat daya beli masyarakat, juga karena penerapan insentif PPh Badan sampai dengan 19 persen.

Di sisi lain, Fridy melanjutkan, penerimaan PPh 21 tujuh sektor tersebut mampu menyumbang Rp 3,4 triliun lebih tinggi dibanding periode 2019 yang sebesar Rp 3,3 triliun.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

“Ini mengindikasikan industri yang menerima harga gas tertentu secara agregat mampu meminimalkan PHK selama pandemi Covid-19 tahun lalu,” kata Fridy dalam webinar Indonesian Gas Society, Kamis (24/6/2021).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *