in ,

Penerimaan Pajak DKI Jakarta Baru Capai 25,28 Persen

Penerimaan Pajak DKI Jakarta Baru 25,28 Persen dari Target
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, realisasi penerimaan pajak hingga 21 Mei 2021 baru mencapai Rp 11,08 triliun atau dengan 25,28 persen dari target perolehan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp 43,84 triliun. Persentase itu lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak nasional yang sudah mencapai 38,69 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, terdapat potensi penerimaan pajak DKI Jakarta yang sebenarnya bisa dioptimalkan di tahun ini. Saldo piutang pajak milik DKI Jakarta menyentuh angka Rp 10,4 triliun pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

“Saldo piutang pajak tahun 2021 Pemprov DKI sebesar Rp 10,8 triliun. Pencairan piutang sudah sebanyak Rp 370 miliar, sehingga terdapat sisa piutang sebesar Rp 10,4 triliun,” jelas Lusiana, pada Jumat (25/6).

Ia menjabarkan, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi jenis pajak dengan tunggakan tertinggi, yaitu mencapai Rp 9,1 triliun dari 11 mata piutang pajak lainnya. Pencatatan piutang PBB-P2 yang tinggi itu disebabkan adanya pembayaran tidak lancar lebih dari lima tahun sebesar Rp 3,2 triliun.

Ia mengungkapkan, kendala pencairan piutang di antaranya objek sudah tidak ditemukan, ganda, atau sudah menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial.

“Upaya yang relevan adalah melakukan cleansing data objek PBB-P2. Pandemi juga mempengaruhi kemampuan membayar para Wajib Pajak dan kondisi tidak semakin membaik,” ungkap Lusiana.

Baca Juga  Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *