Selain itu, ia menilai, penggunaan layanan pajak on-line justru membuat Wajib Pajak bersikap tidak kooperatif, sehingga penagihan sulit dilakukan.
“Misalkan, Wajib Pajak sering mencabut kabel intercepter box baik sambungan ke listrik maupun ke server atau pos. Hal lainnya, Wajib Pajak tidak secara rutin menggunakan pos yang dipinjamkan. Wajib Pajak juga tidak menginformasikan perubahan internet protocol address atau update system internal sehingga agen tidak bisa melakukan fungsinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas bidang Pencegahan pada Direktorat Kordinasi Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dwi Aprillia Linda Astuti mengatakan, KPK mendorong optimalisasi pajak daerah melalui peningkatan kepatuhan WP melalui akselerasi alat rekam pajak terhadap Wajib Pungut (Wapu) pajak dan penagihan piutang pajak.
“Harapan kami walaupun di saat pandemi kita juga tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pajak termasuk penagihan tunggakan pajak. Bagi Wapu yang belum mampu melunasi kewajibannya, kita dapat mendorong mereka untuk mencicil,” jelas Dwi Aprillia.
Dalam ketentuan, ada empat badan atau instansi yang masuk dalam ketegori Wapu, yakni bendaharawan pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN); kontraktor kontrak kerja sama; Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Comments