in ,

Rasio Pajak Diperkirakan Turun Jadi 7 Persen Akibat PPKM

Rasio Pajak Diperkirakan Turun Jadi 7 Persen Akibat PPKM Mikro
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira memperkirakan, rasio pajak tahun 2021 akan turun menjadi 7 persen dari target 8,3 persen akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang dimulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

“Setelah naiknya kasus Covid-19, konsumen mulai bersiap untuk antisipasi dengan berhemat belanja dan menunda melakukan aktivitas konsumsi di luar rumah. Kondisi kenaikan Covid-19 apalagi terjadi di DKI Jakarta, masyarakat mulai melihat risiko rumah sakit penuh, dan angka kematian meningkat. Memori masyarakat akan teringat Maret 2020 lalu, efek lonjakkan kasus adalah pengetatan pembatasan sosial. Pajak sebagai ekor ekonomi tentu akan sangat berdampak, rasio pajak turun jadi 7 persen,” jelas Bhima kepada Pajak.commelalui telepon (25/6). Rasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

Direktur Center of Economic and Law Studies ini juga memproyeksikan, bahwa harapan pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 7 persen pada kuartal II-2021 hampir dipastikan sulit tercapai. Kemudian, prospek kuartal III-2021 dan kuartal IV-2021 juga tergantung pada efektivitas PPKM mikro nantinya.

“Memang kemarin ada momen lebaran dan pembayaran THR (tunjangan hari raya) secara penuh tapi optimisme konsumen sebenarnya semu,” kata Bhima.

Menurutnya, indikator yang paling berpengaruh adalah soal penanganan kasus Covid-19. Jika kasus tak berhasil diturunkan, maka kuartal ke III-2021 berisiko mengalami pelemahan konsumsi dan komponen investasi. Dua komponen ini relatif lebih sensitif terhadap kenaikan kasus positif karena berdampak pada sisi domestik.

“Misalnya, investasi penambahan kapasitas pabrik tentu pembatasan mobilitas akan hambat penyelesaian proyek. Ada cost dari delay dari realisasi investasi. Sementara secara sektoral pertumbuhan pariwisata dan transportasi diperkirakan masih negatif pada kuartal III-2021. Perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain akan berkurang karena syarat mobilitas yang lebih ketat. Overall view kuartal III akan tumbuh terbatas di kisaran -0,5 persen sampai dengan 1 persen dibandingkan tahun lalu,” urai alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *