in ,

BPK Berikan Opini WTP atas LKPP tahun 2020

BPK Berikan Opini WTP atas LKPP tahun 2020
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, opini WTP menunjukkan LKPP tahun 2020 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). BPK juga sudah melakukan pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Begitu pula pemeriksaan pada tingkat kuasa pengguna anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi.

“Dari hasil pemeriksaan atas LKPP sebagai konsolidasi dari 86 LKKL dan 1 LKBUN menunjukkan LKPP tahun 2020 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan, sehingga opininya adalah wajar tanpa pengecualian. Ada dua kementerian/lembaga dengan opini wajar dengan pengecualian dan 84 LKKL dan LKBUN dengan opini WTP,” jelas Agung pada penyerahan LHP LKPP Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna, pada (22/6).

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Ia memastikan, pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 dilakukan dengan memperhatikan empat hal, yakni kesesuaian dengan SAP; kecukupan pengungkapan; kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).

“Dalam kondisi yang sulit ini, alhamdulillah pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan tentu saja memenuhi standar pemeriksaan keuangan negara,” jelas Agung.

Selain itu, LKPP merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh pemerintah pusat yang meliputi tujuh komponen keuangan.

“Komponen keuangan tersebut yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” jelas Agung.

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *