in ,

BPK Berikan Opini WTP atas LKPP tahun 2020

IHPS II Tahun 2020 memuat posisi keuangan saldo Rp 11.098,67 triliun; aset Rp 6.625 triliun; ekuitas pemerintah pusat mencapai Rp 4.473,20 triliun. Dibandingkan tahun 2019, aset pemerintah mengalami peningkatan sebesar Rp 631,14 triliun; kewajiban meningkat Rp 1.285 triliun; ekuitas menurun Rp 654,11 triliun. Kenaikan saldo aset sebagian besar terjadi karena peningkatan atas investasi jangka panjang dan dana yang dibatasi penggunaannya masing masing sebesar Rp 171,88 triliun dan Rp 172,46 triliun.

BPK pun mengapresiasi upaya pemerintah dalam penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), seperti pembentukan gugus tugas, penyusunan regulasi, pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, serta kegiatan pengawasan atas pelaksanaan PEN. Dalam IHPS II Tahun 2020 BPK mengidentifikasi alokasi anggaran PEN sebesar Rp 933,33 triliun dengan realisasi sebesar Rp 597,06 triliun (64 persen).

Baca Juga  Menteri PUPR: Presiden Jokowi Akan Berkantor di IKN 17 Agustus 2024

Kendati demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas; transparansi; akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai. Ada tiga hal penyebabnya.

Pertama, karena alokasi anggaran PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh. Selain itu, realisasi anggaran PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai rencana.

Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan.

Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.

“BPK mengajak semua pihak untuk bersama membangun budaya akuntabilitas sebagai tanggung jawab bersama. BPK juga berharap hasil pemeriksaan BPK dapat bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Agung.

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

Sebagai informasi, LKPP Tahun 2020 unaudited diterima pada 29 Maret 2021 oleh BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Laporan hasilnya telah disampaikan secara administratif kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan presiden pada tanggal 31 Mei 2021 lalu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *