Sedangkan permasalahan yang tidak terkait dengan program PC-PEN adalah:
1. Pelaporan beberapa transaksi pajak belum lengkap menyajikan hak negara minimal sebesar Rp 21,57 triliun dan 8,26 juta dollar AS, dan kewajiban negara minimal sebesar Rp 16,59 triliun sesuai basis akuntansi akrual, serta saldo piutang kadaluarsa belum diyakini kewajarannya sebesar Rp 1,75 triliun.
2. Penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja di luar program PC-PEN pada 80 kementerian/lembaga sebesar Rp 15,58 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
3. Realisasi pembiayaan dan pemindahbukuan dari rekening BUN berupa Dana Abadi Penelitian, Kebudayaan, dan Perguruan Tinggi sebesar Rp 8,99 triliun dititipkan kepada rekening Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) karena pengaturan terkait pengelolaan dana tersebut belum ditetapkan.
4. Penatausahaan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak belum memadai.
5. Terdapat ketidakjelasan atas status tagihan pergantian dana talangan pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh badan usaha yang tidak lolos verifikasi berdasarkan laporan hasil verifikasi (LHV) BPKP.
6. Pemerintah belum menetapkan pedoman perhitungan kewajiban jangka panjang atas program pensiun.
Comments