Tanah dan Bangunan Warisan Bebas Pajak?
Pajak.com, Jakarta – Masyarakat yang memiliki warisan tanah dan bangunan, seperti rumah bisa terbebaskan dari kewajiban pajak. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apakah tanah dan bangunan warisan bebas pajak? Apa saja syaratnya?
Dan, bagaimana cara mengajukan pembebasan pajak atas warisan tanah dan bangunan? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Warisan adalah semua kekayaan peninggalan yang diberikan pada keluarga atau ahli waris saat seseorang meninggal dunia. Wujud warisan dapat berupa harta, seperti tanah, rumah, kendaraan, logam mulia, sertifikat deposito, dan sebagainya.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Sementara, agar pembayaran atau pemungutan PPh atas Penghasilan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dikecualikan, salah satunya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. Hal ini ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat (e) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30/PJ/2009.
Bagaimana cara mengajukan permohonan SKB?
- Pengajuannya dilakukan oleh ahli waris
Dengan ketentuan yang sama dengan permohonan SKB untuk PHTB hibah.
- Permohonan yang diajukan harus dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris.
Atas permohonan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB yang diajukan.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima.
- Apabila dalam jangka waktu tiga hari itu, kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan.
- Setelah itu, kepala KPP harus menerbitkan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB paling lama dua hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tiga hari yang ditentukan.
Jika permohonan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB ditolak, Kepala KPP harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak pemohon.
1. Wajib Pajak orang pribadi berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
2. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Ketentuan terkait hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan (PMK), sepanjang hibah itu tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Wajib Pajak badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Ketentuan terkait hibah oleh badan ini diatur lebih lanjut dengan PMK, sepanjang hibah itu tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
4. PHTB karena warisan.
Selain itu, ada dua kriteria PHTB yang mendapat pengecualian dari PPh secara otomatis alias tanpa perlu pengajuan SKB PPh, yaitu:
- Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari PHTB kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
- PHTB yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang termasuk subjek pajak.
Comments