in ,

Pajak Profit Perusahaan Migas, SKK Migas Respons PBB

Pajak Profit Perusahaan Migas
FOTO: IST

Pajak Profit Perusahaan Migas, SKK Migas Respons PBB

Pajak.com, Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merespons permintaan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) untuk memungut pajak atas profit tak terduga kepada perusahaan minyak dan gas di tengah kondisi krisis energi dunia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mendesak pemerintah semua negara di dunia untuk memungut pajak yang ia sebut dengan  istilah pajak “ketamakan” kepada perusahaan migas.

Guterres mengusulkan, hasil pungutan pajak itu bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan. Permintaan ini menyusul adanya lonjakan keuntungan yang diraup perusahaan migas yang terjadi di tengah krisis energi dan ekonomi belakangan ini.

Guterres menyebut, di tengah krisis energi dan ekonomi belakangan ini, dua perusahaan minyak terbesar AS Exxon Mobil Corp XOM.N dan Chevron Corp CVX.N yang berbasis di Inggris serta perusahaan Total Energies Prancis berhasil meraup keuntungan 51 miliar dollar AS pada kuartal II 2022 saja.

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

Keuntungan itu naik dua kali lipat dari periode sama tahun lalu. Guterres mengatakan dengan gambaran itu sudah sepantasnya perusahaan migas dikenakan pajak tambahan.

Menanggapi desakan itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal mengungkapkan pihaknya menilai industri migas Indonesia masih berupaya meningkatkan produksi. Untuk itu, industri lebih memerlukan keringanan fiskal seperti perubahan split kontrak bagi hasil hingga insentif pajak. Sehingga, lapangan migas bisa dikembangkan dengan lebih ekonomis.

“Melihat posisi kita yang berusaha meningkatkan produksi untuk mengurangi impor yang menyebabkan defisit neraca, maka kita justru lagi mengejar insentif fiskal dan perpajakan agar lapangan-lapangan migas dapat dikembangkan secara ekonomis,” ujarnya dalam keterangan tertulis Sabtu (6/8/22).

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

Kemal mengungkapkan, SKK Migas mencatat realisasi produksi minyak mentah baru 616,6 ribu barel per hari (bph) sepanjang paruh pertama tahun ini. Angka itu baru 88 persen dari target APBN 2022.

Sementara, realisasi produksi siap jual (lifting) minyak baru 614,5 ribu bph atau 87 persen dari target APBN, 703 ribu bph. Kemudian, realisasi salur gas 5.326 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) atau 92 persen dari target APBN. Dengan demikian, total realisasi lifting migas 1,57 juta barel minyak ekuivalen per hari atau 90,28 persen dari target.

Sebelumnya, SKK Migas melaporkan, harga minyak dunia yang tinggi dan keberhasilan dalam menerapkan efisiensi hulu migas telah memberikan dampak positif bagi penerimaan negara.

Hingga Juni 2022 lalu, penerimaan negara hulu migas sudah mencapai 9,7 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 140 triliun dan sudah mencapai 97,3 persen dari target penerimaan negara pada APBN 2022 yang ditetapkan sebesar 9,95 miliar dollar AS.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Terkait masih rendahnya realisasi produksi dan lifting dibandingkan target APBN, salah satu sebabnya menurut SKK Migas adalah karena adanya unplanned shutdown dan mundurnya penyelesaian proyek strategis nasional hulu migas yaitu Jambaran Tiung Biru dan Tangguh Train 3 yang telah dimasukkan dalam perhitungan pada penyusunan target lifting di APBN 2022.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *