Gagalnya pencapaian target penerimaan pajak kembali menjadi persoalan serius dalam pengelolaan keuangan negara. Salah satu langkah yang patut dipertimbangkan adalah mengenakan PPnBM atas makam mewah sebagai sumber penerimaan yang lebih adil.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak tahun 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun, sehingga terdapat kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp271,7 triliun. Kurang optimalnya penerimaan pajak menyebabkan pemerintah harus menutup kekurangan tersebut melalui pembiayaan utang atau melakukan pengurangan belanja publik, yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi serta menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pencapaian target penerimaan pajak menjadi sangat penting bagi stabilitas keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kondisi penerimaan pajak yang belum optimal tersebut, pemerintah dituntut untuk lebih kreatif dan progresif dalam menggali sumber-sumber penerimaan baru tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat terutama kelas mengah ke bawah. Salah satu langkah strategis yang dapat ditempuh adalah dengan memperluas basis pajak melalui penambahan objek pajak baru. Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas makam komersial menjadi alternatif kebijakan yang layak dipertimbangkan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga prinsip keadilan fiskal.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan di samping Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Barang Kena Pajak yang dikategorikan sebagai barang mewah. PPnBM tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengarahkan pola konsumsi masyarakat agar lebih sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemampuan ekonominya. Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan fiskal, di mana kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan negara.
Klasifikasi suatu barang atau jasa sebagai objek pengenaan PPnBM tidak semata-mata didasarkan pada nilai ekonominya, tetapi juga pada sifat konsumsi dan tingkat urgensinya bagi masyarakat. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang PPN menjelaskan bahwa PPnBM dikenakan atas barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan/atau dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa makam mewah memiliki karakteristik konsumsi yang berbeda dari layanan pemakaman dasar. Jika diuji berdasarkan kriteria PPnBM, makam mewah memenuhi seluruh unsur barang mewah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perpajakan. Konsumsi lahan makam dengan harga ratusan juta hingga miliaran rupiah bukan merupakan kebutuhan pokok karena negara telah menyediakan layanan pemakaman umum yang terjangkau. Selain itu, makam mewah hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, serta kerap dimaknai sebagai simbol status sosial (conspicuous consumption). Karena itu, pengenaan PPnBM atas makam mewah dapat dianggap wajar, sebagaimana perlakuan pajak terhadap barang-barang mewah lain seperti kendaraan premium atau hunian eksklusif.
Dengan mempertimbangkan kriteria barang mewah dalam ketentuan perpajakan serta karakteristik konsumsi makam mewah di masyarakat, pengenaan PPnBM atas makam komersial layak untuk dipertimbangkan sebagai kebijakan fiskal baru. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membebani kebutuhan dasar pemakaman, melainkan diarahkan pada konsumsi atas fasilitas pemakaman yang bersifat mewah dan hanya terjangkau oleh kelompok masyarakat tertentu. Dalam situasi penerimaan pajak yang belum optimal, langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak secara lebih adil, sekaligus memperkuat kontribusi kelompok berdaya beli tinggi terhadap pembiayaan negara.

Comments